Judul : Angka Kemiskinan di Sumut Menurun
link : Angka Kemiskinan di Sumut Menurun
Angka Kemiskinan di Sumut Menurun
MEDAN, WOL – Persoalan kemiskinan masih menjadi perhatian bagi pemerintah pusat dan daerah. Oleh karenanya, hal tersebut menjadi tugas penting bagi para pemangku kepentingan untuk dapat melakukan terobosan baru berupa program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Sumut, DR Nurhajizah Marpaung, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan kemiskinan berbasis data terpadu Provsu 2017, di Hotel Mercure Medan, Senin (24/7).
Usai membuka Rakor, selanjutnya dilakukan penandatanganan antara Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program penanganan fakir miskin. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama pemerintah Provinsi Sumut dan kabupaten/kota se Sumut, sepakat membangun dan melaksanakan mekanisme pemuktahiran mandiri (MPM) data terpadu penanganan fakir miskin (PPFM). Kesepakatan ini ditandatangani Wakil Gubernur Sumut, Dr Nurhajizah Marpaung SH MH, dan sejumlah wakil Walik Kota dan Wakil Bupati se Sumut yang hadir.
Dikatakan Nurhajizah, berdasarkan hasil survei sosial ekonomi nasional (susenas) yang dilaksanakan pada Maret 2017, menunjukkan bahwa penduduk miskin di Provinsi Sumut sebanyak 1.453.870 orang atau sebesar 10,22 persen dari total penduduk. Bila dibandingkan data September 2016 lalu, total penduduk miskin di Sumut 1.452.550 dan mengalami penurunan sebanyak 1.320 orang atau 0,005 persen. Penduduk miskin ini tersebar di wilayah perkotaan sebanyak 710.700 orang dan di daerah pedesaan sebanyak 743.170.
“Kondisi ini memperlihatkan bahwa jumlah dan persentase penduduk miskin Sumut masih belum ada perubahan yang signifikan. Penanganan masalah kemiskinan merupakan masalah komplek dan tidak dapat dilakukan oleh satu sektor atau daerah tertentu saja. Akan tetapi harus melibatkan Multisektor dan semua tingkatkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta semua lapisan masyarakat sebagai pelaku pembangunan,” tukas Nurhajizah.
Sementara itu, Pokja Pemantauan dan Evaluasi TNP2K, Elan Satriawan, mengatakan bahwa perubahan kesejahteraan masyarakat dapat berubah dalam satu tahun. Oleh karenanya, mekanisme Pemuktahiran Mandiri (MPM) sangat diperlukan agar data yang ada menjadi relevan dengan kondisi sebenarnya.
“Dibandingkan sebelumnya pendataan yang dilakukan BPS bisa tiga sampai empat tahun. Artinya banyak data-data yang tidak lagi relevan. Lalu pertanyaannya apakah melalui MPM ini maka data akan sempurna jawabannya tidak. Tapi setidaknya akan jauh lebih relevan. Tulang punggung kesuksesan adalah data terpadu, makanya kita terus mendorong agar MPM ini menjadi fungsi rutin pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya.(wol/rdn/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Related