Judul : Jokowi Perintahkan Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI: Tidak Boleh, Haram Hukumnya
link : Jokowi Perintahkan Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI: Tidak Boleh, Haram Hukumnya
Jokowi Perintahkan Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI: Tidak Boleh, Haram Hukumnya
Jokowi Perintahkan Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI: Tidak Boleh, Haram Hukumnya | Info Makkah
Menanggapi perintah Jokowi tersebut, Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ihsan Abdullah mengingatkan, dana haji merupakan uang milik umat yang disimpan di bank pemerintah yang telah ditunjuk Kementerian Agama dengan ijab dana setoran haji.
Maka, jika digunakan untuk keperluan di luar urusan Penyelenggaraan Haji, tegas dia, kebijakan seperti itu tidak boleh dilakukan dan haram hukumnya membuat kebijakan yang melanggar hak umat kecuali sudah memperoleh izin dari semua pemilik dana tersebut.