Judul : JSKK Kirimkan Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat –...
link : JSKK Kirimkan Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat –...
JSKK Kirimkan Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat –...
Majalahayah.com, Jakarta – Bertepatan dengan tragedi 21 tahun tragedi 27 Juli 1996 yang memakan banyak korban. Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) memberikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dan pelanggaran HAM berat lainya.
“Bertepatan dengan 21 tahun tragedi 27 Juli 1996 – penyerangan terhadap kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP), ketika PDIP menang dalam pemilu dan menjadi bagian dalam pengendalian pemerintah, tragedi 27 Juli tidak terselesaikan. Hingga kini korban 27 Juli selalu hadir dalam Aksi Kamisan di depan Istana Presiden pada setiap hari Kamis, jam 4-5 sore, untuk menuntut tegaknya hukum di negeri ini dan melawan impunitas, ” urai surat tersebut.
Pada surat tersebut pun diingatkan tentang komitmen Presiden Jokowi saat masa-masa kampanye. Tentang komitmennya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
Mereka juga mencatat dan mengingat apa yang Presiden ungkapkan dalam peringatan hari HAM sedunia di Istana Negara pada 11 Desember 2015. Bahwa jalan keluar untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu perlu keberanian untuk melakukan rekonsiliasi atau mencari terobosan penyelesaian melalui jalur-jalur yudisial maupun non-yudisial.
Karena itu JSKK memohon Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, seperti :
1. Menyelesaikan tragedi 27 Juli di meja pengadilan HAM ad hoc.
2. Segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyelidikan dalam kasus kerusuhan Mei, Wamena, Trisakti-Semanggi 1 dan 2 , penghilangan paksa, Talang sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965, dan TPF Munir.
3. Menegakkan supremasi hukum sebagai jaminan tidak terjadinya keberulangan pelanggaran HAM berat.