Komnas HAM Lihat Penerbitan Perppu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat – Majalah Ayah


Judul : Komnas HAM Lihat Penerbitan Perppu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat – Majalah Ayah
link : Komnas HAM Lihat Penerbitan Perppu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat – Majalah Ayah


Komnas HAM Lihat Penerbitan Perppu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat – Majalah Ayah




















Komnas HAM


Majalahayah.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pembubaran organisasi masyarakat melalui Perppu No 2 tahun 2017 merupakan pembatasan hak atas berserikat. Menurut Ketua Komnas HAM Nur Kholis pembubaran ormas seperti yang dialami Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seharusnya melalui putusan pengadilan.


“Seharusnya, pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Pembubaran organisasi mestinya lewat pengadilan,” ujar Kholis kantor Komnas HAM yang dilansir dari Republika.


Kholis menuturkan, Perppu ormas dapat memberikan implikasi yang menggangu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat. Sehingga, lanjut Kholis, pembatasan dan pengaturan melalui Perppu tersebut tidak memenuhi persyaratan pembahasan utamanya terkait dengan unsur “diperlukan” dalam negara yang demokratis.


“Kami warning pemerintah supaya tetap mengunakanan mekanisme pengadilan untuk pembubaran sehingga punya satu hal tempat untuk memaparkan siapa mereka hak membela diri,” tegasnya.


Pemerintah sendiri mengganti UU No 17 tahun 2013 dengan Perppu No 2 tahun 2017. Salah satu organisasi yang sudah terkena imbas dari peraturan tersebut adalah organisasi Hizbut Tharir Indonesia (HTI).
































Source link


قالب وردپرس