KontraS Lihat Wacana Pemecatan Anggota HTI Dari Lembaga Negara Cabut Hak Seseorang – Majalah Ayah


Judul : KontraS Lihat Wacana Pemecatan Anggota HTI Dari Lembaga Negara Cabut Hak Seseorang – Majalah Ayah
link : KontraS Lihat Wacana Pemecatan Anggota HTI Dari Lembaga Negara Cabut Hak Seseorang – Majalah Ayah


KontraS Lihat Wacana Pemecatan Anggota HTI Dari Lembaga Negara Cabut Hak Seseorang – Majalah Ayah




















Majalahayah.com, Jakarta – Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Ferry Kusuma melihat wacana pemecatan para anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari lembaga negara mencabut hak seseorang. Keadaan ini sendiri mengingatkan dirinya dengan beberapa orang yang terduga terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI) pada masa lalu.


“Perppu ini represif secara semenang-menang mencabut hak seseorang. Dalam prosedur hukum tidak boleh. Tetapi ini pernah terjadi dalam kasus 65,” paparnya kepada Majalahayah.com, di Lapangan Monas, Kamis (27/7/2017).


“Ada kasus pak sueb di Banten sana. Ketika terjadi persitiwa 65 kan banyak yang ditangkap dia ketakutan dengan kondisi seperti itu. Dia pindah ke Jakarta. Selama beberapa bulan untuk menjauh dalam kondisi tersebut. Dia tidak terlibat dalam partai PKI bukan kader simpatisan. Tapi saat ada operasi besar-besaran dia tidak ada dilokasi. Dinas pendidikan mencabut, memecat sebagai guru (PNS). Setelah dia kembali ke desa tidak bisa mengajar. Meminta untuk membela diri tidak bisa di beri ruang. Hak pensiun dan gaji tidak didapatkan. Masih mencari ke sekolah-sekolah surat pengangkatan dan pemecetan nya tidak ada. Ini bisa terjadi juga di PNS sekarang ini,” papar Ferry.


Ferry sendiri secara tegas menekankan bahwa negara tidak boleh mencabut hak seseorang hanya karena pandangan politiknya. Tapi dengan kondisi negara yang otoriter hal ini tentu tidak berlaku.


“Tidak boleh negara mencabut hak sesorang. Apalagi menghilangkan pekerjaan nya. Tapi dalam negara represif dan otoriter tidak punya ruang,” jelasnya.


Baginya tentu ini sangat mendiskriminasi para anggota atau terduga HTI. Karena mereka tidak bisa melakukan pembelaan diri.


“Apalagi PNS kelas menengah rendah mana mampu mereka mengguat ke proses hukum panjang lagi biaya segala macam. Butuh pembelaan lagi. Ini yang kita khawatirkan seperti itu,” pungkasnya.
































Source link


قالب وردپرس