Pencuri Ini Nekat Hajar Korbannya Hingga Babak-belur


Judul : Pencuri Ini Nekat Hajar Korbannya Hingga Babak-belur
link : Pencuri Ini Nekat Hajar Korbannya Hingga Babak-belur


Pencuri Ini Nekat Hajar Korbannya Hingga Babak-belur


MEDAN, WOL – Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru meringkus Jumali (25), warga Dusun IV, Karya Tani, Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin, pelaku pencurian di Desa Sukadame, Dusun II Namo Rindang, Kecamatan Kutalimbaru, Minggu (23/7).


Dalam kasus pencurian yang dilakukan pelaku menganiaya korbannya bernama Afistory Armada Suranta Ginting alias Mada (20) hingga mengalami patah lengan kanan, bibir pecah, luka di leher dan terpaksa dirawat di dukun patah, Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu.


Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, mengungkapkan dalam aksinya pelaku bersama dua rekannya (DPO) sudah merencanakan pencurian di tempat kerjanya sebagai penjaga kandang ayam di Dusun Namorindang


Ketika pemilik kandang ayam keluar pergi untuk makan malam pada Sabtu (22/7) malam, pelaku bersama rekannya melancarkan aksinya dengan mencuri kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja milik majikannya. Namun aksi pencurian diketahui korban Afistory dan langsung meneriaki pelaku.


Tak ingin aksinya diketahui warga, pelaku pun menghajar korban hingga babak belur dan melarikan sepeda motor Kawasaki Ninja tersebut. Warga yang mendengar teriakan korban menyambangi TKP dan membawanya ke dukun patah untuk mendapatkan perawatan.


Selanjutnya didampingi warga, korban pun membuat pengaduan ke Polsek Kutalimbaru. Selanjutnya personel Reskrim Polsek Kutalimbaru yang menerima laporan korbannya langsung melakukan penyelidikan.


“Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka di kawasan Pantai Cermin. Sementara dua rekannya berhasil melarikan diri,” sebutnya.


Martualesi menyebutkan modus pencurian yang dilakukan tersangka dengan cara masuk dari belakang kadang ayam. Selanjutnya tersangka merusak kunci pintu dan membawa kabur kendaraan tersebut.


“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang pencurian dan penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)


Editor: Agus Utama




Source link


قالب وردپرس