Penyuluh KB Diharapkan Tetap Koordinasi Dengan Pemda


Judul : Penyuluh KB Diharapkan Tetap Koordinasi Dengan Pemda
link : Penyuluh KB Diharapkan Tetap Koordinasi Dengan Pemda


Penyuluh KB Diharapkan Tetap Koordinasi Dengan Pemda


MEDAN, WOL – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi membuka Rapat Telaah Program KKBPK (Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga) 2017. Acara ini juga dirangkai dengan dengan pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pegawai Penyuluh KB (PKB) dan Petugas Lapangan KB (PLKB) kabupaten/kota se-Provinsi Sumut kepada BKKBN di Adimulia Hotel Medan, Rabu (26/7).


Hadir diantaranya Kepala BKKBN Sumut Temazaro Zega, Bupati Serdang Bedagai Soekirman, Bupati Labuhan Batu Utara Khairuddin Syah Sitorus, Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli dan undangan.


Dalam kesempatan itu, Erry Nuradi mengharapkan PKB dan PLKB tetap berkoordinasi dengan daerah, khususnya para bupati dan walikota. “Walaupun PKB/PLKB telah menjadi ASN Pusat, diharapkan terus berkoordinasi dengan daerah. Karena bupati/walikota yang mengetahui kondisi spesifik di daerahnya,” ucap Erry.


Erry juga menghimbau kepada seluruh kepala daerah khususnya yang ada di Sumut harus mematuhi ketentuan yang sedang berlaku. Seperti diketahui bahwa pengalihan PKB/PLKB dari ASN kabupaten/kota merupakan amanah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ada beberapa kewenangan dari pemerintah daerah.


“Sebagai aparatur pemerintah tentunya kita harus bisa memahami dan mematuhi undang-undang yang berlaku salah satunya undang-undang nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengalihan wewenang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat termasuk pengalihan PKB/PLKB, yang tentunya membawa manfaat bagi keberlangsungan dan kemajuan khususnya program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga,” sebut Erry.


Sementara Kepala BKKBN Pusat dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Analisis Kependudukan Theodora Panjaitan mengatakan pasca alih kelola PKB dan PLKB dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah pusat dapat berjalan seauai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014.


“Diharapkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing seluruh pihak dapat turut merumuskan kebijakan dan strategi serta mempersiapkan seluruh perangkat pendukung yang dibutuhkan sekaitan dengan alih kelola PKB dan PLKB dari Pegawai ASN daerah menjadi pegawai ASN BKKBN,” ujarnya.




Source link


قالب وردپرس