Tegas, Revitalisasi Pasar Timah Melanggar Hukum


Judul : Tegas, Revitalisasi Pasar Timah Melanggar Hukum
link : Tegas, Revitalisasi Pasar Timah Melanggar Hukum


Tegas, Revitalisasi Pasar Timah Melanggar Hukum


MEDAN, WOL – Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Brilian Moktar, menyebut arogansi pimpinan CV Dwijaya Manunggal Pratama pengembang revitalisasi Pasar Timah yang juga menjabat sebagai Dewan Kota Medan (Penasehat Wali Kota, red) Sumandi Widjaya, terlihat sangat jelas.


Di mana dalam pertemuan yang digelar di lokasi pembangunan penampungan sementara pedagang Pasar Timah beberapa waktu lalu, Sumandi mengaku telah mengantongi izin dari Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dan akan merelokasi pedagang ke tempat penampungan sementara.


Padahal, jelas di mata hukum ada beberapa langkah yang harus ditempuh Sumandi ataupun CV Dwijaya Manunggal Pratama sebelum mendapatkan hak pengelolaan lahan atas Pasar Timah Medan. Apalagi Sumandi yang menurut informasinya jebolan Lemhanas, seharusnya mengetahui persis bagaimana tata cara mendapatkan izin pengelolaan lahan secara sah dan tidak melanggar hukum.


“Kalau mau menguasai aset negara harus melalui empat prosedur hukum. Pertama Kementerian PUPR, soal pinjam pakai jalan untuk dijadikan lokasi komersil karena di situ ada dua parit. Yang kedua Kementerian Agraria menyangkut soal tanah, ketiga Mendagri dan keempat Kementerian Perhubungan menyangkut penguasaan Jalan Timah. Keseluruhannya itu sangat berkaitan. Kenapa, karena di Jalan Emas itu ada parit strategis, yakni parit emas dan sudah ada Undang-undangnya,” ungkap  Brilian Moktar, Rabu (26/7).


Dikatakan, langkah yang ditempuh Sumandi Widjaya tidak sesuai dengan aturan. Sebab wacana revitalisasi Pasar Timah tersebut tertunda selama empat tahun lamanya. Hal itu juga terlihat dari surat keputusan Wali Kota per tanggal 8 Juni 2015 yang menyebutkan kalau kawasan Pasar Timah adalah HPL. Secara tidak langsung, aset tersebut selama ini belum tercatat sebagai milik Pemko Medan.


“Pasar Timah itu bukan pasar tradisional. Pasar Timah adalah pasar eks relokasi pedagang Pasar Sukaramai yang terbakar di tahun 1968. Jadi sampai dengan hari ini, Pasar Timah itu masih menjadi pasar penampungan sementara. Jadi melalui selebaran yang tanpa dibubuhkan tanda tangan bertebaran di Pasar Timah pada saat pertemuan kala itu adalah informasi yang sesat. Kalau memang lokasi itu HPL, tunjukkan dong surat perintah Wali Kotanya. Biar masyarakat dan pedagan tahu. Bukan secarik surat yang dikeluarkan pihak kelurahan, lantas membenarkan bahwa itu adalah aset Pemko Medan,” ketusnya.


Lebih lanjut Brilian mengatakan, surat rekomendasi revitalisasi Pasar Timah yang dikeluarkan DPRD Medan tidak berkekuatan hukum tetap, karena DPRD Medan bukanlah eksekutor. Seharusnya pengembang harus mengacu pada Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Ruang. Di mana sejak perda itu diterbitkan, tidak ada lagi ada perubahan peruntukan di Kota Medan. Artinya, segala bentuk surat yang dikeluarkan pihak terkait menyangkut Pasar Timah, batal demi hukum.


“Oknum di DPRD Medan yang berkomentar soal mengizinkan revitalisasi Pasar Timah itu jangan hanya asal bunyi saja. Saya berbicara atas nama Undang-Undang. Yang berhak merubah Undang-Undang ada di pusat. Dan jangan sesekali menggunakan kekuatan untuk perselingkuhan atau Kolusi antara eksekutif, legislatif dan instansi lainnya,” bebernya.


Untuk diketahui, tiga ratusan lebih pedagang yang ada di Pasar Timah tidak setuju untuk direvitalisasi. Pedagang menganggap, kios-kios yang mereka tempati saat ini masih kategori layak. Namun, karena diduga adanya kolusi antara eksekutif, legislatif dengan pengembang, maka mau tidak mau revitalisasi harus tetap dilakukan. Dan dalam hal ini, pedaganglah selalu menjadi korban kediktatoran kepala daerah.(wol/mrz)


Editor: SASTROY BANGUN




Source link


قالب وردپرس